NEWS SUMMARY:
- Pencekalan lima tokoh pajak dan Direktur Utama Djarum dilakukan Kejagung untuk menjaga proses penyidikan dugaan korupsi pajak 2016–2020.
- Djarum menyatakan menghormati proses hukum dan menunggu surat resmi pencekalan dari Kejagung dan Imigrasi.
- Kelima orang yang dicekal berstatus saksi dan dimintai keterangan dalam dugaan praktik memperkecil kewajiban perpajakan.
24JAMNEWS.COM - Apakah pencekalan Direktur Utama Grup Djarum sinyal pengawasan pajak kepada korporasi keluarga terkaya semakin tegas?
Kejaksaan Agung Berlakukan Pencekalan Untuk Lima Tokoh Pajak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meminta pencekalan ke luar negeri.
Terhadap lima orang sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026 sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi pajak periode 2016–2020.
Baca Juga: Curah Hujan Tinggi, Pemantauan PT Vale Perkuat Upaya Mitigasi pada Tahap Konstruksi Proyek Pomalaa
Salah satu yang dicekal adalah Victor Rachmat Hartono, Direktur Utama PT Djarum — sebuah korporasi besar yang dikenal sebagai salah satu konglomerat Indonesia.
Lima Nama Dicekal, Tapi Baru Berstatus Sa ksi
Kelima individu yang dicekal yakni mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Victor Hartono, pemeriksa pajak Karl Layman.
Juga konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo, dan Kepala KPP Semarang Bernadette Ning Djah Prananingrum
Baca Juga: Fakta Penting Setelah Wafatnya Dirut Bank BJB Yusuf Saadudin dan Dampaknya pada Stabilitas Emiten Terbuka
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kelima orang itu berstatus saksi dalam penyidikan yang kini sedang berjalan.
Modus “Memperkecil Kewajiban Pembayaran Pajak”
Kejagung menuduh adanya praktik memperkecil kewajiban pajak dengan imbalan atau suap kepada oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Anang menyatakan bahwa pencekalan diajukan agar proses pemeriksaan saksi tidak terhambat oleh kemungkinan mereka bepergian ke luar negeri.
Baca Juga: Temuan Konflik Tambang Nikel dan Darurat Tata Kelola di Maluku Utara yang Memicu Pertanyaan Publik
Tanggapan Korporasi Djarum: Hormati Proses Hukum
Manajemen Djarum, melalui Corporate Communications Manager Budi Darmawan, mengemukakan bahwa korporasi menghormati proses hukum.
“Kami akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” ujar Budi.
Artikel Terkait
Angka dan Fakta: Alasan Gubernur Sherly Tjoanda Hati-Hati Bicara Sebagai Gubernur Maluku Utara
17 Tahun Pernikahan Berakhir, Sidang Mediasi Cerai Marissa Anita dan Andrew Trigg Dimulai Hari Ini
BABY Ambil Alih Emway, Perbesar Pasar Bayi-Anak dan Mainan dengan Jaringan Distribusi 40.000 Lokasi
Penurunan Bitcoin ke 89.000 Dolar AS Terjadi Saat ETF Kehilangan 170.000 BTC, Bagaimana Prospek Pemulihan?
Aksi Damai dan 20 Tahun Degradasi Lingkungan: JATAM Rilis Temuan Krisis Nikel Maluku Utara
3,14 Juta Lembar Saham TRIM Diborong Boy Thohir, Sentimen Positif Pasar Jadi Alasan
Kepemilikan Boy Thohir di TRIM Tembus 34,64 Persen Setelah Pembelian 3,14 Juta Saham
Pertanyaan Publik Menggantung Usai Wafatnya Dirut Yusuf Saadudin Tanpa Penjelasan Kronologi Resmi
Sejumlah Poin Tekanan Publik pada Korporasi Setelah Kejadian yang Menimpa Dirut Yusuf Saadudin
Kecelakaan Bus di Kampong Thom Tewaskan 13 Orang: Data Awal Ungkap Dugaan Sopir Mengantuk