hukum

8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Begini Reaksi Roy Suryo, dr Tifauzia, dan Rismon Sianipar

Sabtu, 8 November 2025 | 12:00 WIB
Kapolda Metro Jaya menyampaikan bahwa tudingan ijazah palsu Jokowi bersumber dari analisis digital yang tidak ilmiah. (Instagram.com @jokowi)

NEWS SUMMARY:

  • Polisi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, termasuk tiga tokoh publik.
  • Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon menegaskan siap menghadapi proses hukum dengan tenang.
  • Kasus ini dibagi menjadi dua klaster, masing-masing dengan jeratan pasal berlapis KUHP dan UU ITE.

24JAMNEWS.COM - Apakah benar ada manipulasi digital dalam dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, atau hanya kesalahan tafsir publik atas data yang belum terverifikasi?

Pertanyaan itu kini mencuat di tengah sorotan tajam terhadap kasus yang menyeret sejumlah tokoh publik Tanah Air.

Kasus dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali mencuat setelah Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada Jumat, 7 November 2025.

Baca Juga: Tragedi Panti Jember Tahun 2006: Ketika Lereng Argopuro Menumpahkan Murkanya

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri menjelaskan, penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian dokumen pendidikan Jokowi.

“Penyidik menyimpulkan para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta.

Dua Klaster Tersangka Berdasarkan Jenis Dugaan Pidana

Menurut Irjen Asep, delapan tersangka dibagi ke dalam dua klaster.

Baca Juga: Jokowi Nilai Pro-Kontra Soeharto Merupakan Hal yang Wajar, 40 Nama Tengah Dikaji oleh Kemensos

Klaster pertama meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, dr. Tifauzia Tyassuma (dr Tifa), dan Rismon Hasiholan Sianipar dengan pasal serupa, ditambah tuduhan manipulasi digital dokumen.

Baca Juga: Pendanaan 18 Proyek Hilirisasi Senilai Rp600 Triliun Dipastikan Aman, Siap Eksekusi Tahun 2026

Roy Suryo Santai, dr Tifa Pasrah, Rismon Tak Gentar

Pakar telematika dan mantan Menpora, Roy Suryo, menyatakan dirinya menghormati proses hukum dan meminta publik tetap objektif.

“Status tersangka masih bagian dari tahapan hukum. Saya tetap tegar dan berpegang pada prinsip ilmiah,” ujarnya di Bareskrim Polri.

Halaman:

Tags

Terkini