• Sabtu, 18 April 2026

Sri Mulyani Rancang, Purbaya Tunda: Pajak Marketplace Baru Jalan Saat Ekonomi 6 Persen

Photo Author
Budi Purnomo, 24jamnews.com
- Sabtu, 8 November 2025 | 06:40 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat mengumumkan penundaan pajak pedagang online di Jakarta. (Dok. Kemenkeu)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat mengumumkan penundaan pajak pedagang online di Jakarta. (Dok. Kemenkeu)

NEWS SUMMARY:

  • Penundaan PPh 22 e-commerce diputuskan demi menjaga konsumsi publik.
  • Rp200 triliun saldo anggaran dialihkan ke perbankan untuk dorong kredit.
  • Pajak baru akan diterapkan bila pertumbuhan ekonomi di atas 6%.

24JAMNEWS.COM - Apakah keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda pajak pedagang online menjadi angin segar bagi pelaku usaha digital.

Aau justru sinyal bahwa pemulihan ekonomi belum sepenuhnya pulih? Pertanyaan ini kini ramai dibicarakan di kalangan pelaku e-commerce dan pengamat ekonomi nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menunda penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen bagi pedagang online di marketplace.

Aturan ini sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang dirancang pada masa kepemimpinan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga: Bank BJB Pertahankan Pangsa Deposito 1,7 Persen, Peringkat AA- Tak Berubah

Kebijakan tersebut sejatinya akan berlaku mulai 14 Juli 2025, namun kini ditunda.

Hingga pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai sekitar 6 persen atau kondisi ekonomi dinilai cukup kuat oleh Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam pernyataannya, Purbaya menegaskan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah mempercepat pemulihan ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat.

Baca Juga: Pemerintah Suntik Rp200 Triliun, Konsumsi Rumah Tangga Diproyeksi Naik 5,5 Persen

“Kami tidak ingin beban pajak baru justru menghambat aktivitas ekonomi di tengah proses pemulihan,” ujarnya.

Pertimbangan Strategis: Dorongan Likuiditas dan Pertumbuhan Kredit

Selain alasan ekonomi makro, keputusan Purbaya juga mempertimbangkan kebijakan fiskal yang sedang dijalankan pemerintah.

Yakni pemindahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun ke sektor perbankan.

Baca Juga: Tiga Korporasi Besar Kembalikan Rp13,2 Triliun ke Kejaksaan Agung dalam Kasus Ekspor CPO

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X