Sementara itu, dr Tifa menegaskan dirinya siap menghadapi konsekuensi hukum.
Baca Juga: Kampung Dukuh Garut di Tengah Hutan Cikelet, Warisan Budaya Tak Benda 2024 yang Masih Hidup
“Saya menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum,” ucapnya.
Rismon Hasiholan Sianipar, ahli digital forensik, menyebut dirinya keberatan dengan tudingan manipulasi.
“Kami tidak pernah melihat bukti fisik ijazah yang disebut asli, analisis kami murni berdasarkan data terbuka,” tegasnya.
Baca Juga: Sengketa 16,4 Hektare Makassar: Jusuf Kalla Tuding Lippo Group Rekayasa Kepemilikan Tanah
Kasus Masih Berlanjut, Polisi Tegaskan Proses Sesuai Fakta Hukum
Hingga kini, polisi memastikan belum ada penahanan terhadap para tersangka dan penyidikan masih berjalan.
Irjen Asep menegaskan, seluruh proses dilakukan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
“Semua pihak memiliki hak yang sama di mata hukum, dan penyidik bekerja dengan prinsip transparansi,” ujarnya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Minta Tindak Tegas Kasus Fatty Matter yang Rugikan Keuangan Negara
Kasus ini penting untuk menjaga literasi hukum publik, perbedaan pendapat boleh, tapi tuduhan tanpa dasar ilmiah bisa berimplikasi pidana.****