• Sabtu, 18 April 2026

Dua Korporasi Bersengketa: JATAM Ungkap Data Baru Kekacauan Tata Kelola Tambang di Halmahera Timur

Photo Author
Budi Purnomo, 24jamnews.com
- Jumat, 21 November 2025 | 07:20 WIB
Ilustrasi aktvitas pertambangan yang melakukan pemcermaran sungai dan lingkungan hidup. (Dok. Kreasi Cici AI)
Ilustrasi aktvitas pertambangan yang melakukan pemcermaran sungai dan lingkungan hidup. (Dok. Kreasi Cici AI)

Kriminalisasi Warga Penolak Tambang

Dalam laporan, disebut bahwa 27 warga Maba Sangaji ditangkap saat aksi damai menolak tambang, dan 11 di antaranya menjadi tersangka.

Baca Juga: Bank Indonesia Pertahankan BI Rate 4,75 Persen, Peluang Penurunan Tetap Terbuka

Amnesty International menyerukan pembebasan tanpa syarat atas warga adat tersebut.

Ia menilai penangkapan sebagai upaya membungkam kritik atas kebijakan ekstraktif yang merusak ruang hidup adat.

Kolusi Pejabat dan Pemimpin Daerah

JATAM juga mengungkap konflik kepentingan dalam laporan terpisah soal Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.

Baca Juga: Gubernur Maluku Utara: Pernyataan Sherly Tjoanda Soal Kontroversi Morotai dan Tekanan Publik

Sherly disebut memiliki saham di beberapa korporasi tambang sebelum menjabat.

Menurut laporan, jaringan bisnis keluarga Tjoanda tersebar luas di sektor nikel, emas, dan pasir besi, memperkuat kekhawatiran akan oligarki politik-ekonomi ekstraktif.

Evaluasi Pengawasan Negara yang Lemah

Menurut JATAM, negara gagal menjalankan fungsi pengawasan: audit lingkungan sering tidak dijalankan.

Baca Juga: Mampukah Menkeu Purbaya Membuktikan Kinerja Menteri Keuangan di Tengah Tekanan Pasar?

Amdal tidak dievaluasi, dan izin terus diterbitkan tanpa transparansi.

“Keterlibatan negara hanya sebagai entitas pembersih kloset bagi korporasi,” kata Juru Kampanye JATAM, Alfarhat Kasman.

Seruan Untuk Reformasi

JATAM mendesak agar pemerintah pusat dan daerah mengevaluasi semua izin korporasi nikel.

Baca Juga: Yordania Tawarkan Proyek 1,3 Miliar Dolar AS ke Danantara, Mulai dari Gas hingga Jalan Tol

Juga menghentikan praktik kriminalisasi warga adat, serta memperkuat perlindungan sosial-ekologis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X