• Sabtu, 18 April 2026

Perubahan Status Bandara IMIP Pada 2025: Poin-Poin Perbedaan Izin Domestik dan Internasional

Photo Author
Tim 24 Jam News, 24jamnews.com
- Rabu, 3 Desember 2025 | 10:00 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan memberikan klarifikasi mengenai izin Bandara IMIP yang diputuskan melalui rapat kabinet era Jokowi. (Facebook.com @Luhut Binsar Pandjaitan)
Luhut Binsar Pandjaitan memberikan klarifikasi mengenai izin Bandara IMIP yang diputuskan melalui rapat kabinet era Jokowi. (Facebook.com @Luhut Binsar Pandjaitan)

Kewajiban Infrastruktur Pengawasan Pada Bandara Internasional

Bandara internasional wajib memenuhi standar operasional global termasuk imigrasi, bea cukai, karantina, dan keamanan penerbangan.

Ia menegaskan bandara yang berubah status harus menyiapkan seluruh fasilitas sebelum melayani penerbangan internasional agar tidak menimbulkan celah pengawasan negara.

Baca Juga: Alasan Syuriyah Menegaskan Keputusan Final Pemberhentian Ketum PBNU Gus Yahya

Menurutnya, transparansi kementerian menjadi penting untuk menjelaskan tahapan implementasi dan memperkuat akuntabilitas publik.

Kebutuhan Keterbukaan Data untuk Meredakan Polemik Publik

Luhut menekankan pentingnya membuka seluruh data terkait proses perizinan agar publik melihat perbedaan jelas antara izin bandara domestik era Jokowi dan penetapan internasional era Prabowo.

Ia menilai penjelasan berbasis dokumen resmi merupakan cara terbaik menghentikan salah tafsir dan memastikan kebijakaln tidak dijadikan alat perdebatan politik.

Baca Juga: Penggeledahan di 8 Lokasi: Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Pajak 2016–2020 yang Seret Dirut PT Djarum

Publik berhak mengetahui kronologi lengkap agar kepercayaan terhadap kebijakan transportasi tetap terjaga.****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X