NEWS SUMMARY:
- Penerimaan pajak tahun berjalan belum mencapai target sehingga memicu kritik di Komisi XI DPR RI, khususnya terkait efektivitas kebijakan fiskal pemerintah.
- Menkeu Purbaya merespons kritik dengan pernyataan bernada kelakar tentang kemungkinan menaikkan pajak anggota DPR sebagai simbol tekanan fiskal.
- Polemik ini kembali menyoroti tantangan penerimaan pajak, pemulihan ekonomi, serta urgensi reformasi administrasi perpajakan di Indonesia.
24JAMNEWS.COM - Apakah masuk akal jika penerimaan pajak melemah justru membuat pajak bagi anggota DPR RI dinaikkan?
Pernyataan ini memantik tanya lebih besar: seriuskah itu, atau sekadar canda untuk meredam ketegangan?
Menkeu Purbaya mengakui bahwa penerimaan pajak sepanjang 2025 belum memenuhi target.
Baca Juga: Jejak 4 Transaksi Besar Rp100 M di Rekening PBNU, Dokumen Audit Pengaruhi Evaluasi Gus Yahya
Realisasi hingga Oktober mencapai sekitar Rp 1.459 triliun, atau hanya ~70,2% dari target Rp 2.076,9 triliun.
Purbaya menyebut bahwa kondisi ekonomi nasional belum pulih sepenuhnya.
Banyak perusahaan masih kesulitan, sehingga beban pajak terhadap masyarakat atau pelaku usaha dianggap kurang tepat saat ini.
Baca Juga: IHSG Cetak Rekor Baru 8.602: Data Penguatan 0,94 Persen dan Respons Menkeu Undang Penasaran
Kelakar Tajam: “Naikkan Pajaknya DPR Dulu”
Saat celecetan kritik datang dari anggota Komisi XI atas realisasi pajak yang lesu, Purbaya melontarkan sindiran dengan nada bercanda."
"Kalau bisa, kita hajar — terutama anggota DPR, pajaknya kita naikin ya," kata Purbaya dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI pada Kamis (27/11/2025),
Meski berbentuk guyonan, kata-katanya mengundang perhatian karena menyentil elite politik sendiri.
Baca Juga: 4 Pilar Strategis Kompas100 CEO Forum 2025 untuk Ketahanan Ekonomi di Tengah Gejolak Global
Pernyataan itu bisa diterjemahkan sebagai tekanan simbolis untuk menunjukkan bahwa jika target pajak belum tercapai, maka penekanan tidak harus jatuh pada rakyat atau pengusaha saja.