• Sabtu, 18 April 2026

World Kungfu Championships 2025: Krisdayanti Masuk 3 Besar Dunia Kategori Shanzi

Photo Author
Banny Rachman, 24jamnews.com
- Jumat, 24 Oktober 2025 | 14:35 WIB
Wushu menjadi jembatan baru Krisdayanti menorehkan prestasi internasional. (Instagram.com @krisdayantilemos)
Wushu menjadi jembatan baru Krisdayanti menorehkan prestasi internasional. (Instagram.com @krisdayantilemos)

NEWS SUMMARY:

IWUF catat peningkatan peserta 20% pada edisi 2025.

Diva Krisdayanti bawa pulang medali perak dari kejuaraan wushu dunia.

Ajang diikuti lebih dari 1.000 atlet dari puluhan negara.


24JAMNEWS.COM - Siapa sangka, penyanyi sekaligus mantan anggota DPR RI Krisdayanti kini menorehkan prestasi di dunia olahraga bela diri tradisional.

Ia meraih medali perak pada ajang World Kungfu Championships 2025 di Tiongkok, membuktikan semangat tak pernah mengenal usia.

Krisdayanti berhasil meraih medali perak dalam kategori women’s individual weapon-shanzi untuk kelompok usia 40–59 tahun pada World Kungfu Championships 2025, yang digelar di Emeishan, Tiongkok.

Ajang ini merupakan bagian dari Traditional Wushu World Championships yang diselenggarakan oleh International Wushu Federation (IWUF).

Baca Juga: DKPP Jatuhkan Sanksi Keras, Pimpinan KPU Gunakan Jet Mewah 59 Kali Selama Pemilu 2024

Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Krisdayanti mengungkapkan rasa syukur atas pencapaian tersebut.

Ia membagikan video dan foto dirinya dengan medali serta sertifikat kejuaraan.

“Puji Tuhan, medali perak ini untuk Indonesia,” tulisnya di keterangan unggahan yang disambut ucapan selamat dari warganet dan rekan sesama artis.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Tunda Pajak 0,5 Persen Pedagang Online Hingga Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Ajang Bergengsi Dunia, Bukti Cinta pada Wushu Tradisional

Kejuaraan dunia ini diikuti lebih dari 1.000 atlet dari puluhan negara yang berkompetisi di berbagai nomor taolu tradisional.

IWUF mencatat, ajang ini menjadi wadah penting pelestarian budaya bela diri Tiongkok yang diakui UNESCO sebagai warisan takbenda dunia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Banny Rachman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X