• Sabtu, 18 April 2026

19 Saksi dan CCTV Rusak, Ini Hasil Terbaru Kasus Timothy Anugerah Universitas Udayana

Photo Author
Budi Purnomo, 24jamnews.com
- Rabu, 22 Oktober 2025 | 15:30 WIB
Menyoroti fakta terkini tragedi kematian mahasiswa UNUD, Timothy Anugerah dari atas Gedung FISIP Universitas Udayana.   (Instagram.com @8_11_timothyanugerah)
Menyoroti fakta terkini tragedi kematian mahasiswa UNUD, Timothy Anugerah dari atas Gedung FISIP Universitas Udayana. (Instagram.com @8_11_timothyanugerah)

Sekitar 10 hingga 15 menit kemudian, korban sudah tidak terlihat di lokasi.

"Ada tiga saksi melihat korban duduk di sana. Setelah itu, hanya sepatunya yang tertinggal,” kata Laksmi.

Baca Juga: Beban Lahan dan Bunga Tinggi: Proyek Kereta Cepat Whoosh Whoosh Masih Sulit Untung

Polisi memastikan tidak ada saksi yang melihat langsung momen korban jatuh.

Sementara rekaman CCTV di lokasi kejadian rusak sejak 2023, sehingga penyelidikan bergantung pada keterangan saksi.

Ibu Korban Memilih Ikhlas dan Minta Kasus Tidak Diperpanjang

Dalam proses penyelidikan, ibu korban yang selama lima bulan terakhir tinggal bersama Timothy, menyatakan ikhlas dan meminta kasus tidak diperpanjang demi menghormati duka keluarga.

Baca Juga: Utang Indonesia Capai Rp 9.138 Triliun, Menkeu Purbaya: Rasio Masih Aman 39,8 Persen PDB

"Ibu korban menyatakan menerima dengan ikhlas kematian anaknya dan berharap ini tidak dibesar-besarkan lagi,” ujar Laksmi.

Meski demikian, polisi tetap melanjutkan pemeriksaan untuk memastikan tidak ada unsur tindak pidana lain yang terlibat.

Desakan Sanksi DO dan Penegasan Menteri Pendidikan Tinggi

Di sisi lain, publik menyoroti enam mahasiswa UNUD yang diduga membuat percakapan tidak empatik usai kematian Timothy.

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Dugaan Mark Up Kereta Whoosh Berasal Dari Tayangan TV

Desakan agar mereka dijatuhi sanksi drop out (DO) ramai di media sosial.

Menanggapi hal itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, menegaskan sanksi akan diberikan bila terbukti terjadi pelanggaran.

"Intinya kalau ada pelanggaran, pasti ada sanksinya. Kampus akan menentukan sesuai ketentuan,” ujarnya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).

Baca Juga: Indonesia Political Review: 3 Menteri Kabinet Merah Putih Raih Kepuasan Publik yang Tinggi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X