Brian menyebut Universitas Udayana telah membentuk tim investigasi internal, dengan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Regulasi Kampus Tegaskan Sanksi Tegas untuk Pelaku Kekerasan
Permendikbudristek 55/2024 mengatur tiga tingkatan sanksi administratif: teguran tertulis, penundaan studi atau pencabutan beasiswa, hingga pemberhentian tetap sebagai mahasiswa.
"Tim rektorat akan menilai sejauh mana pelanggaran terjadi, dan jika terbukti, akan diproses sesuai aturan,” tegas Brian.
Baca Juga: Skandal Harga Solar: Pejabat Pertamina Dituding Melanggar Pedoman Internal
Hingga kini, polisi masih menelusuri motif di balik kematian Timothy Anugerah dan memastikan hasil penyelidikan disampaikan secara terbuka kepada publik.****
Artikel Terkait
150 Menit Olahraga Per Minggu Terbukti Perkuat Jantung Menurut Data AHA
Tiga Eks Pejabat Pertamina Patra Niaga Didakwa Rugikan Negara Rp9,41 Triliun
Rp113 Triliun Proyek Kereta Whoosh Dipersoalkan, Mahfud MD Persilakan KPK Panggil Dirinya
Purbaya, Teddy, dan Tito Masuk 3 Menteri Berkinerja Terbaik Tahun Ini Versi Lembaga Survei IPR
Dari Jepang ke Tiongkok, Skema B2B Proyek Kereta Cepat Whoosh Dinilai Berisiko
Pertumbuhan Ekonomi RI Capai 5,5 Persen 2025, Apakah Lapangan Kerja Ikut Pulih?
Penjualan Solar Murah Pertamina Rugikan Negara Triliunan, Siapa yang Diuntungkan?
Tiga Eks Pejabat Pertamina Patra Niaga Didakwa Rugikan Negara Sebesar Rp9,41 Triliun
3 Fakta Baru Kasus Kematian Mahasiswa UNUD, Polisi Dalami Dugaan Perundungan
Setahun MBG: Presiden Prabowo Klaim 1,4 Miliar Porsi Dibagikan, 99,9 Persen Sukses