bisnis

68 Persen Air Minum Dalam Kemasan di Indonesia Berasal dari Air Tanah Dalam

Rabu, 29 Oktober 2025 | 07:54 WIB
Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq saat menjelaskan sumber air tanah industri AMDK di Jakarta. (Facebook.com @Hanif Faisol Nurofiq)

Jika eksploitasi terus berlanjut tanpa pengawasan ketat, masyarakat sekitar lokasi pengambilan air bisa kehilangan akses terhadap sumber air bersih alami.

Data dari Kementerian ESDM (2024) menunjukkan bahwa sekitar 68% izin pengambilan air industri di Indonesia berasal dari sumur dalam dengan kedalaman lebih dari 100 meter.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Plafon Kredit Sebesar Rp 240 Triliun untuk Koperasi Desa Merah Putih

Angka ini menunjukkan ketergantungan besar industri terhadap air tanah yang pemulihannya tidak cepat.

Kementerian Desak Transparansi Sumber Air dan Label Produk

Sebagai bagian dari perlindungan konsumen, Kementerian LHK meminta korporasi produsen AMDK untuk mencantumkan asal sumber air secara jelas dan transparan di setiap kemasan.

“Sebagai tanggung jawab terhadap konsumen, produsen diminta mencantumkan informasi sumber air yang digunakan, karena konsumen berhak tahu dari mana air itu berasal,” tegas Hanif.

Baca Juga: Riset 2024 Ungkap Sebanyak 3 dari 4 Siaran Pers Korporasi Diabaikan Redaksi Digital

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, setiap pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur terkait produk yang dipasarkan.

Respons Korporasi dan Evaluasi dari Pemerintah

Pihak korporasi terkait memberikan klarifikasi bahwa sumber air mereka berasal dari akuifer dalam di kawasan pegunungan yang terlindungi secara alami, bukan dari sumur bor biasa.

Dalam pernyataan resminya di situs korporasi, disebutkan bahwa seluruh proses pengambilan air dilakukan sesuai izin pemerintah.

Baca Juga: Data Oxford Ungkap Hubungan Langsung Antara Kebahagiaan dengan Kesuksesan

Dan juga mengikuti standar konservasi lingkungan yang ditetapkan Kementerian LHK dan Kementerian ESDM.

Polemik ini mendorong Kementerian ESDM untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin pengambilan air tanah industri.

Untuk memastikan kegiatan produksi tidak mengancam keseimbangan hidrologis dan ketersediaan air masyarakat.

Baca Juga: Nilai Kelapa Bisa Naik 1.000 Persen, Mentan Amran Tekankan Hilirisasi Petani Maluku Utara

Halaman:

Tags

Terkini