NEWS SUMMARY:
- Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menegaskan tidak memiliki konflik kepentingan atas saham warisan di korporasi tambang daerah.
- Semua perizinan tambang diterbitkan sebelum ia menjabat, sementara kewenangan izin kini berada pada pemerintah pusat.
- Audit BPK RI dan pemeriksaan tim independen memastikan tidak ada temuan pelanggaran lingkungan dari operasi tambang.
24JAMNEWS.COM - Apakah publik berhak meragukan integritas seorang pemimpin ketika isu konflik kepentingan mulai bermunculan?
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menegaskan tidak ada konflik kepentingan terkait kepemilikan saham warisan keluarganya di sebuah korporasi tambang yang kini menjadi sorotan publik.
Penegasan Gubernur Mengenai Kepemilikan Saham Tambang
Sherly menyatakan bahwa saham tambang yang dimilikinya merupakan hak waris keluarga yang diperoleh jauh sebelum ia menjabat.
Baca Juga: Pencekalan Kasus Pajak Selama 6 Bulan, Termasuk Dirut Djarum: Ini Implikasi Kasus Pajak 2016–2020
Dan ia telah mundur dari seluruh pengurusan korporasi sebelum dilantik sebagai Gubernur Maluku Utara.
Sherly menambahkan bahwa posisinya kini hanyalah sebagai pemegang saham pasif yang tidak memiliki akses.
Terhadap pengambilan keputusan strategis seperti operasional produksi atau pengurusan perizinan pertambangan.
Baca Juga: Curah Hujan Tinggi, Pemantauan PT Vale Perkuat Upaya Mitigasi pada Tahap Konstruksi Proyek Pomalaa
Ia menegaskan bahwa aturan perundang-undangan tidak melarang pejabat publik menjadi pemegang saham.
Selama tidak terlibat dalam tata kelola korporasi atau mengambil keuntungan dari keputusan yang ia buat sebagai pejabat negara.
Kewenangan Pertambangan Kini Berada pada Pemerintah Pusat
Menurut Sherly, seluruh perizinan tambang yang terkait dengan korporasi keluarganya telah terbit sebelum ia menjabat gubernur.
Karena kewenangan penerbitan izin pertambangan kini ada di pemerintah pusat sejak revisi regulasi nasional.