bisnis

Tiga Klarifikasi Kunci Sherly Terkait Saham Warisan Tambang dan Polemik Konflik Kepentingan

Minggu, 23 November 2025 | 20:00 WIB
Sherly Tjoanda menegaskan bahwa dirinya hanya pemegang saham pasif dan tidak terlibat dalam pengelolaan korporasi tambang. (Instagram.com @s_tjo)

Sherly menegaskan bahwa ia tidak pernah mengintervensi proses apa pun terkait korporasi dan memastikan tidak ada kewenangan gubernur dalam menerbitkan atau memperpanjang izin pertambangan sejak perubahan kewenangan tersebut.

Ia mengaku bersedia mengambil sikap abstain dalam setiap keputusan pemerintahan daerah yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dengan status kepemilikan saham keluarganya.

Baca Juga: Boy Thohir Tambah 3,14 Juta Saham TRIM, Perkuat Kepemilikan Senilai Rp1,72 Triliun

Audit Lingkungan dan Pemeriksaan Independen Lapangan

Sherly memastikan tidak ada temuan pelanggaran lingkungan terhadap korporasi tersebut setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI dan evaluasi tim independen yang ia bentuk setelah menjabat.

Ia menyebut bahwa pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan melibatkan tenaga ahli yang independen.

Karena persoalan pertambangan dan lingkungan memiliki sensitivitas tinggi bagi masyarakat Maluku Utara yang tinggal dekat wilayah operasi tambang.

Baca Juga: Temuan Konflik Tambang Nikel dan Darurat Tata Kelola di Maluku Utara yang Memicu Pertanyaan Publik

Sherly menambahkan bahwa setiap laporan publik terkait dugaan kerusakan lingkungan selalu diterima untuk diverifikasi.

Guna memastikan tidak ada pelanggaran teknis operasional maupun dampak ekologis yang tidak terdeteksi.

Penguatan Tata Kelola dan Pandangan Akademisi

Pejabat publik diperbolehkan menjadi pemegang saham pasif selama tidak melibatkan diri dalam pengurusan korporasi, sesuai prinsip good governance.

Baca Juga: Bitcoin ke 89.000 Dolar AS, Apa Dampak Arus Keluar 170.000 BTC dari ETF AS Terhadap Sentimen Pasar?

Langkah abstain yang disampaikan Sherly merupakan mekanisme pencegahan konflik kepentingan yang lazim digunakan dalam pemerintahan untuk menjaga objektivitas dalam pengambilan kebijakan daerah.

Transparansi dan komunikasi terbuka dari kepala daerah mengenai isu sensitif seperti ini penting untuk meredam spekulasi publik dan memastikan kepercayaan masyarakat tetap terjaga.****

Halaman:

Tags

Terkini