NEWS SUMMARY:
- Operasi gabungan menangkap 12 pelaku PETI di Taman Nasional Tanjung Puting setelah penyisiran di Sungai Sekonyer terkait temuan kematian orangutan.
- Para pelaku menggunakan 12 rakit, mesin diesel, dan alat sedot pasir untuk menambang emas dalam kawasan konservasi TNTP.
- Pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
24JAMNEWS.COM - Apakah satu insiden kematian orangutan mampu mengungkap jaringan penambangan emas ilegal yang selama bertahun-tahun merusak hutan Tanjung Puting tanpa terdeteksi aparat?
Penangkapan 12 pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP), Kalimantan Tengah, mengungkap ancaman serius.
Terhadap ekosistem Sungai Sekonyer setelah kematian satu individu orangutan Kalimantan pada 11 September 2025.
Baca Juga: Ekspor Freeport Tertahan Sebabkan Ekonomi Papua Tengah Minus 8 Persen, Mendagri Lapor Presiden
Operasi Gabungan Mengungkap Aktivitas Penambangan Ilegal di Kawasan Konservasi
Operasi gabungan Balai Gakkum KLHK, Balai TNTP, Ditreskrimsus POLDA Kalimantan Tengah, dan Satuan BRIMOB menemukan 12 pelaku yang sedang menambang menggunakan rakit bermesin di zona konservasi,
Penyisiran berlangsung pada 15 November 2024 di Tempukung, Kapuk, Tebing Tinggi, dan Banit sebagai titik aktivitas yang terkonfirmasi berdasarkan laporan masyarakat.
Temuan 12 rakit aktif menegaskan skala operasi PETI yang terorganisasi dan beroperasi secara sembunyi namun sistematis di jalur Sungai Sekonyer,
Baca Juga: Sebanyak 40,4 Ton Beras Ilegal Disegel di Batam Saat Stok Nasional Tembus 3,8 Juta Ton Bulog
Kematian Orangutan Memicu Investigasi Lapangan oleh Tim Gabungan
Investigasi dimulai setelah ditemukannya orangutan dengan luka tebasan dan proyektil senapan angin di area Camp Leakey pada 11 September 2025.
Analisis awal menyimpulkan interaksi agresif dengan penambang liar sebagai pemicu serangan terhadap satwa dilindungi yang menjadi ikon konservasi nasional.
TNTP mendata sedikitnya empat konflik manusia–orangutan dalam dua tahun terakhir yang mayoritas terkait pergerakan satwa menuju titik aktivitas tambang liar,
Baca Juga: Penguatan Diplomasi: Mengapa RI Tambah Wakil Dubes di Beijing di Tengah Lonjakan Investasi Tiongkok
Kerusakan Ekosistem Sungai Sekonyer Akibat Aktivitas Penambangan Liar
Balai TNTP menegaskan bahwa penggunaan mesin diesel dan alat sedot pasir menyebabkan sedimentasi dan pencemaran air yang mengganggu habitat satwa endemik.
Sedimentasi memicu kerusakan jalur migrasi ikan serta menurunkan kualitas air yang digunakan masyarakat Kumai dan Natai Kerbau,