• Sabtu, 18 April 2026

12 Rakit Tambang Emas Ilegal Dimusnahkan Aparat di TN Tanjung Puting dalam Operasi Gabungan

Photo Author
Budi Purnomo, 24jamnews.com
- Kamis, 27 November 2025 | 16:00 WIB
Ilustrrasi tambang emas ilegal di TN Tanjung Puting diamankan aparat sebelum dimusnahkan sebagai bagian penindakan PETI. (Dok. Kreasi Cici AI)
Ilustrrasi tambang emas ilegal di TN Tanjung Puting diamankan aparat sebelum dimusnahkan sebagai bagian penindakan PETI. (Dok. Kreasi Cici AI)

TNTP menyatakan diperlukan penegakan hukum berlapis untuk menghentikan siklus perusakan kawasan konservasi yang terus berulang,

Baca Juga: Wacana Redenominasi: 10 Tahun Mandek, Ekonom Sebut Tidak Ada Urgensi Kebijakan Mata Uang Baru

Penerapan Pasal Berlapis untuk Menjerat Pelaku Penambangan Tanpa Izin

Kedua belas pelaku dijerat UU Pelestarian Alam dan UU P3H yang memuat ancaman hingga 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp10 miliar.

Seluruh barang bukti berupa rakit, mesin sedot, dan pondok tambang dimusnahkan di lokasi oleh tim gabungan sesuai prosedur penindakan cepat.

Para pelaku kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas II Palangkaraya untuk proses penyidikan lanjutan oleh Ditreskrimsus,

Baca Juga: Dana Pemda Rp203 Triliun Mengendap, Prabowo Minta Penjelasan soal Serapan Anggaran 2025

KLHK Menegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berbasis Bukti Lapangan

Direktur Penegakan Hukum KLHK menjelaskan bahwa operasi ini menjadi bukti pemerintah menindak tegas aktivitas ekstraktif di dalam kawasan konservasi.

Balai TNTP menilai kolaborasi masyarakat dan aparat menjadi kunci penindakan jangka panjang terhadap PETI di wilayah Sungai Sekonyer.

Ahli primata menyebut temuan ini sebagai alarm keras terhadap perburukan konflik satwa akibat tekanan ekonomi dan aktivitas tambang ilegal.****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X