• Sabtu, 18 April 2026

Pulihkan Segera Gangguan Mental Pelaku Perundungan dan Sembuhkan Mentalitas Korbannya

Photo Author
Budi Purnomo, 24jamnews.com
- Senin, 10 November 2025 | 09:32 WIB
Fenomena perundungan atau bullying masih terus terjadi di dunia pendidikan dan sosial masyarakat. (Pexels.com/RDNE Stock project)
Fenomena perundungan atau bullying masih terus terjadi di dunia pendidikan dan sosial masyarakat. (Pexels.com/RDNE Stock project)

24JAMNEWS.COM - Fenomena perundungan atau bullying masih terus terjadi di dunia pendidikan dan sosial masyarakat kita hingga saat ini.

Banyak pihak menyoroti korban perundungan, namun sangat sedikit yang memperhatikan kondisi pelaku perundungan yang justru menjadi sumber dari lahirnya luka sosial tersebut.

Padahal, pelaku perundungan sejatinya adalah individu yang tengah mengalami gangguan mental atau tekanan psikologis yang belum terselesaikan dengan baik.

Baca Juga: Hanasta Patala Petrogas Evaluasi 5 Blok Migas Nasional, Siapkan Langkah Akuisisi Strategis

Mereka melakukan tindakan perundungan bukan semata karena keinginan menyakiti orang lain, tetapi sebagai bentuk pelampiasan dari rasa marah, kecewa, atau trauma masa lalu yang tidak tertangani.

"Setiap pelaku perundungan sejatinya sedang berteriak meminta pertolongan tanpa kata. Mereka butuh disembuhkan, bukan hanya dihukum.” kata Coach Basir, Hipnoterapis dan Coach pemberdayaan diri.

Inilah sebabnya mengapa upaya pemulihan gangguan mental pelaku perundungan menjadi langkah penting agar rantai kekerasan emosional ini tidak terus berulang di lingkungan pendidikan maupun masyarakat.

Baca Juga: Data BNPB: 202 Jiwa Terdampak Banjir Cilegon, 2 Tewas di Brebes Awal November 2025

Menurut Coach Basir, pendekatan yang efektif bukan hanya memberi sanksi, tetapi juga melakukan sesi konseling, hipnoterapi, dan coaching mental untuk membantu pelaku menyadari akar emosinya.

“Saya sering menemukan, setelah pelaku memahami luka batin masa lalunya, perilaku agresif itu perlahan hilang. Yang dibutuhkan bukan ancaman, tapi penyadaran dan penyembuhan,” ujar Coach Basir.

Di sisi lain, korban perundungan juga harus segera mendapatkan pendampingan mental dan penyembuhan mentalitasnya agar tidak terjebak dalam trauma berkepanjangan.

Baca Juga: Kasus Ijazah Jokowi: dr Tifauzia Pasrah, Roy Suryo dan Rismon Sianipar Siap Hadapi Hukum

Banyak kasus menunjukkan, korban perundungan yang tidak segera ditangani dapat mengalami gangguan kepribadian, kehilangan rasa percaya diri, bahkan terdorong melakukan tindakan ekstrem seperti menyakiti diri sendiri dan bunuh diri.

Dalam kondisi mental yang lemah, korban sering kali kehilangan rasionalitas hingga memunculkan perilaku menyimpang yang dapat berujung pada tindakan kriminal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X