• Sabtu, 18 April 2026

Dampak Truk ODOL Aqua: Jalan Cepat Rusak, Gubernur Dedi Mulyadi Siapkan Sanksi Tegas

Photo Author
Budi Purnomo, 24jamnews.com
- Sabtu, 25 Oktober 2025 | 09:19 WIB
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi meninjau langsung pabrik Aqua di Subang dalam sidak terkait truk pengangkut galon ODOL. (Dok. ppid.jabarprov.go.id)
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi meninjau langsung pabrik Aqua di Subang dalam sidak terkait truk pengangkut galon ODOL. (Dok. ppid.jabarprov.go.id)

KDM Tegaskan Aqua Harus Wajibkan Kendaraan Sumbu Dua

Dalam sidak tersebut, Dedi meminta agar seluruh kendaraan pengangkut galon Aqua diganti menjadi kendaraan sumbu dua yang lebih ringan dan sesuai ketentuan.

“Bapak punya kewenangan untuk mewajibkan pada semua distributor untuk menggunakan mobil sumbu dua. Kalau tidak, putus kontraknya,” tegas Dedi.

Baca Juga: Sekda Bekasi Bantah Isu Rp1 Triliun Dana Endapan, Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan

Menurutnya, keputusan ini penting untuk menjaga keadilan bagi pelaku usaha lain di sekitar wilayah tersebut, mengingat kendaraan besar dilarang melintas setelah penutupan tambang.

Dedi juga menilai bahwa penggunaan kendaraan dengan sumbu besar akan menimbulkan kecemburuan sosial dan memperburuk kondisi jalan yang baru diperbaiki oleh pemerintah daerah.

Pemerintah Provinsi Siapkan SK Gubernur dan Sanksi Tegas

Sebagai tindak lanjut, Dedi menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menyiapkan Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait pembatasan kendaraan pengangkut air galon.

Baca Juga: Langkah Efisiensi Presiden Prabowo: Harga Pupuk Subsidi Turun, Produksi Petani Naik

Ia menegaskan bahwa sanksi akan diterapkan bagi pihak yang melanggar aturan tersebut, termasuk ancaman tidak memperpanjang izin pengambilan air tanah.

“Saya nanti bikin SK Gubernur yang meminta untuk menggunakan mobil sumbu. Kalau tidak, ada sanksinya,” ujar Dedi.

Ia juga menambahkan bahwa dalam proses perpanjangan izin pengambilan air tanah berikutnya, ketentuan penggunaan armada akan menjadi salah satu syarat utama.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Soroti Rp233,97 Triliun Dana Pemda di Bank, BPK Bisa Periksa

Sumber Air Aqua Gunakan Sumur Bor Dengan Kedalaman 132 Meter

Dalam sidak yang sama, terungkap bahwa sumber air yang digunakan oleh Aqua berasal dari sumur bor dengan kedalaman mencapai 132 meter.

Dedi menilai penggunaan sumber air dalam tersebut harus diimbangi dengan tanggung jawab sosial dan kepatuhan terhadap regulasi daerah.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memastikan pemanfaatan sumber daya air berjalan berkelanjutan tanpa menimbulkan dampak lingkungan dan sosial bagi masyarakat sekitar.****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X