• Sabtu, 18 April 2026

Sengketa 16,4 Hektare Makassar: Jusuf Kalla Tuding Lippo Group Rekayasa Kepemilikan Tanah

Photo Author
Budi Purnomo, 24jamnews.com
- Sabtu, 8 November 2025 | 09:23 WIB
Jusuf Kalla, Ketua Dewan Pengarah Kalla Group sekaligus mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12. (Instagram.com @jusufkalla)
Jusuf Kalla, Ketua Dewan Pengarah Kalla Group sekaligus mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12. (Instagram.com @jusufkalla)

JK juga menilai proses hukum yang dijalankan cacat prosedur, terutama terkait rencana eksekusi lahan tanpa adanya constatering atau pengukuran resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kalla Group Tegaskan Perlawanan Melalui Jalur Hukum

Kalla Group menyatakan tidak akan tinggal diam dan siap menempuh seluruh upaya hukum untuk mempertahankan hak atas lahan tersebut.

Baca Juga: Persatuan Bangsa Indonesia Dimulai dari 3 Isi Sumpah Pemuda, Ini Sejarahnya

Menurut Jusuf Kalla, langkah GMTD merupakan bentuk “perampasan hak” yang harus dilawan demi menegakkan keadilan.

Ia menyebut perjuangan ini sebagai “jihad melawan ketidakadilan” dan menegaskan bahwa korporasi besar seperti Kalla Group pun tidak kebal dari potensi kecurangan hukum.

Seruan untuk Keadilan dan Perlindungan Hukum yang Setara

Dalam penutup pernyataannya, JK mengingatkan aparat penegak hukum untuk bersikap netral.

Baca Juga: Fakta 1928 Kongres Pemuda II: Debut Perdana Lagu Indonesia Raya WR Supratman

Ia menilai kasus ini sebagai ujian penting bagi sistem hukum dan keadilan di Indonesia.

JK juga menegaskan, jika korporasi sebesar Kalla Group saja bisa menjadi korban tumpang tindih lahan, maka masyarakat kecil lebih rentan dirugikan.

Hingga kini, tanggapan resmi dari pihak GMTD atau Lippo Group masih dinantikan.****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X