“Sudah jadi presiden itu kan sudah pasti memenuhi syarat ya, untuk jadi pahlawan. Tapi silakan saja kan masyarakat juga yang nanti menilai,” tuturnya.
Aspek Sosial Dan Politik Jadi Pertimbangan Penting Masyarakat
Mahfud menambahkan bahwa selain faktor hukum, penilaian sosial dan politik dari masyarakat juga berperan penting.
Baca Juga: Donald Trump dan Xi Jinping Siapkan Pertemuan 30 Oktober, Pasar Global Bergerak Naik
Dalam menentukan apakah seorang tokoh layak menyandang gelar Pahlawan Nasional.
“Kalau aturan-aturannya memang memenuhi syarat, tapi politisnya bagaimana, ya sosiopolitisnya kan masyarakat yang menilai,” ujar Mahfud.
Ia mengingatkan agar penetapan gelar tidak hanya berdasarkan aspek formal, tetapi juga mempertimbangkan penerimaan publik dan sejarah perjalanan bangsa.
Baca Juga: BPOM dan BPJPH Diminta Audit Aqua, Koalisi Kebenaran Soroti Dugaan Ganti Bahan Baku
Proses Penentuan Gelar Dilakukan Oleh Pemerintah Melalui Tim Khusus
Berdasarkan pengalamannya di kabinet, Mahfud menjelaskan bahwa proses pengusulan Pahlawan Nasional dilakukan oleh tim khusus di Kementerian Sosial dan dikoordinasikan bersama Menkopolhukam.
“Nanti diseleksi dalam sebuah tim khusus yang dipimpin oleh Menkopolkam kalau sekarang,” ungkapnya.
Menurut Mahfud, saat dirinya menjabat selama lima tahun, proses seleksi selalu menunggu usulan dari Kementerian Sosial dan departemen lain yang berwenang.
Baca Juga: Restrukturisasi Jadi Jalan Tengah Atasi Utang Rp6,9 Triliun Proyek Kereta Cepat Whoosh
Empat Puluh Tokoh Diusulkan, Termasuk Soeharto dan Gus Dur
Sebelumnya, Kementerian Sosial telah menyerahkan daftar 40 tokoh calon Pahlawan Nasional kepada Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Fadli Zon.
Beberapa nama yang mencuri perhatian publik antara lain Soeharto, Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur), serta aktivis buruh asal Nganjuk, Marsinah.
Selain itu, terdapat tokoh agama dan daerah seperti Syaikhona Muhammad Kholil dari Madura, Bisri Syansuri.
Baca Juga: Sebanyak 4.700 Izin Air Tanah Terbit, Kementerian ESDM Evaluasi Sumber Air AMDK Nasional
Artikel Terkait
Evelina Pietruschka Buron Rp12,7 Triliun Diduga Hidup Mewah di Kawasan Mewah Beverly Hills AS
Laba BTN Tumbuh Sebesar 10,57 Persen, Ekuitas Naik hingga Sentuh Rp34,68 Triliun
Restrukturisasi Jadi Jalan Tengah Atasi Utang Rp6,9 Triliun Proyek Kereta Cepat Whoosh
Donald Trump dan Xi Jinping Siapkan Pertemuan 30 Oktober, Pasar Global Bergerak Naik
17 Agustus 1945: Indonesia Raya Resmi Jadi Lagu Kebangsaan Indonesia
BPOM dan BPJPH Diminta Audit Aqua, Koalisi Kebenaran Soroti Dugaan Ganti Bahan Baku
Sebanyak 4.700 Izin Air Tanah Terbit, Kementerian ESDM Evaluasi Sumber Air AMDK Nasional
Dari Akuifer Hingga Mata Air, Mengurai Asal Usul Air Minum yang Ada dalam Kemasan
3 Fakta Baru Grup WhatsApp Nadiem Makarim yang Tidak Bahas Terkait Proyek Chromebook
5 Alasan Mengapa 70 Persen Press Release Korporasi Gagal Tembus Media Online