• Sabtu, 18 April 2026

Dari 17 Dolar AS Jadi 52 Juta Dolar AS per Kilometer: Mengapa Biaya Whoosh Membengkak?

Photo Author
Budi Purnomo, 24jamnews.com
- Rabu, 12 November 2025 | 15:00 WIB
Rangkaian kereta cepat Whoosh di Stasiun Halim, proyek strategis nasional yang kini disorot karena dugaan mark up dan penjualan tanah negara.   (Dok. Kcic.co.id)
Rangkaian kereta cepat Whoosh di Stasiun Halim, proyek strategis nasional yang kini disorot karena dugaan mark up dan penjualan tanah negara. (Dok. Kcic.co.id)

Tanggapan Pemerintah

Nusron Wahid selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatakan bahwa institusinya siap menyerahkan data jika diminta KPK.

Ia menegaskan bahwa pengadaan tanah untuk proyek nasional “pasti sudah melalui prosedur yang ketat… biasanya pakai appraisal.”

Baca Juga: RUPSLB BRI Akhir Tahun 2025: 10 Direksi Baru, Ada Pergantian Lagi? atau Evaluasi Strategi?

Namun hingga kini, lokasi spesifik lahan yang diselidiki belum dipublikasi oleh KPK.

Dampak Potensial dan Langkah Selanjutnya

KPK menyatakan bahwa penyelidikan masih pada tahap awal pengumpulan bukti dan klarifikasi.

Apabila terbukti, maka pihak-pihak yang menerima pembayaran berlebihan ataupun menjual tanah negara ke negara bisa dikenakan pidana dan uang harus dikembalikan ke kas negara.

Baca Juga: Pembangunan 250 Rumah Dimulai, Astra Targetkan 1.000 Unit Rumah Layak Huni

Bagi publik, isu ini berimplikasi langsung terhadap penggunaan uang negara, transparansi proyek strategis, dan kepercayaan terhadap sistem pengadaan nasional.

Ketika proyek nasional sebesar Whoosh berjalan, perhatian tidak hanya pada kecepatan dan manfaatnya, tetapi juga pada mekanisme pengadaan yang adil dan akuntabel.

Temuan KPK ini menyoroti bahwa jika pengadaan lahan dikelola tanpa pengawasan ketat, maka risiko kerugian negara bukan sekadar teori, melainkan realitas yang harus dilawan.****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X