• Sabtu, 18 April 2026

16,4 Hektare Tanah Jusuf Kalla Diserobot, JK Soroti Modus Mafia Tanah di Indonesia

Photo Author
Budi Purnomo, 24jamnews.com
- Selasa, 11 November 2025 | 15:22 WIB
Jusuf Kalla memberi keterangan pers terkait sengketa lahan miliknya di Makassar yang diserobot mafia tanah. (Instagram.com @ jusufkalla)
Jusuf Kalla memberi keterangan pers terkait sengketa lahan miliknya di Makassar yang diserobot mafia tanah. (Instagram.com @ jusufkalla)

 

NEWS SUMMARY

  • Jusuf Kalla menegaskan kasus sengketa lahan 16,4 hektare miliknya di Makassar sebagai bukti lemahnya sistem hukum pertanahan nasional.
  • JK menyebut modus mafia tanah mencakup rekayasa hukum, pemalsuan dokumen, dan identitas palsu yang merugikan masyarakat luas.
  • Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan lahan tersebut sah milik JK, memperkuat posisi hukum dan dorongan reformasi pertanahan.

24JAMNEWS.COM - Bagaimana mungkin seorang tokoh sekaliber Jusuf Kalla pun bisa menjadi korban mafia tanah?

Jika sosok sekelas JK saja bisa diserobot, bagaimana nasib masyarakat kecil yang tak punya kekuatan hukum?

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, menegaskan soal kasus sengketa lahan miliknya di Makassar.

Baca Juga: Pertumbuhan 7 Persen per Tahun: Rekam Jejak Stabilitas Ekonomi Orde Baru di Indonesia

Bukan sekadar urusan pribadi, tetapi cermin persoalan sistemik yang harus segera diberantas.

JK mengatakan, lahan seluas 16,4 hektare miliknya diduga diserobot oleh jaringan mafia tanah yang memanfaatkan celah hukum dan lemahnya pengawasan aparat pertanahan.

“Mafia ini harus diberantas, jadi harus dilawan! Kalau dibiarin akan begini akibatnya,” ujar JK pada Senin, 10 November 2025.

Baca Juga: Wamentan Sudaryono Pangkas 145 Aturan Demi Percepat Distribusi Pupuk ke Petani

Ia menegaskan memiliki dokumen legalitas lengkap atas tanah tersebut, yang dibelinya sekitar 35 tahun lalu dari ahli waris Raja Gowa.

Rekayasa Hukum dan Pemalsuan Jadi Modus Lama Mafia Tanah

JK mengungkapkan bahwa praktik mafia tanah di Indonesia kerap melibatkan rekayasa hukum, pemalsuan dokumen, hingga pemalsuan identitas untuk mengambil hak milik secara ilegal.

Menurutnya, pola semacam ini bukan hal baru dan sering kali dilakukan secara terorganisir dengan memanfaatkan kelemahan sistem hukum.

Baca Juga: Dari Banyumas Hingga Garut, Astra Wujudkan Ribuan Rumah Layak Huni Gratis

“Bukan hanya di Makassar, banyak terjadi di tempat lain. Itu semua kriminal,” tegas JK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X