nasional

Kasus Private Jet Pimpiñan KPU: DPR Siap Periksa Penggunaan Dana Publik Miliaran Rupiah

Kamis, 23 Oktober 2025 | 19:40 WIB
Mengintip skandal penyewaan private jet oleh komisioner KPU dalam periode Pemilu 2024 usai kini mendapat sanksi DKPP. (Pixabay.com @ValiGreceanu)

NEWS SUMMARY:

  • DPR akan memeriksa penggunaan dana APBN usai sanksi DKPP terhadap KPU.
  • Dalih efisiensi waktu ditolak karena penyewaan jet dianggap tidak sesuai aturan.
  • Kasus Embraer Legacy 650 jadi sorotan publik dan uji transparansi lembaga KPU.

24JAMNEWS.COM - Mengapa lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya menjunjung transparansi justru terseret dalam dugaan penggunaan fasilitas mewah?

Pertanyaan ini kini menggema setelah terungkapnya kasus penyewaan jet pribadi oleh pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang berujung sanksi etik dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Kasus penyewaan jet pribadi oleh jajaran KPU RI memantik perhatian parlemen setelah DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU, Muhammad Afifuddin, dan sejumlah anggota lainnya pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Tunda Pajak 0,5 Persen Pedagang Online Hingga Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menyatakan pihaknya akan memanggil Ketua dan seluruh komisioner KPU untuk memberikan penjelasan terkait alasan penggunaan fasilitas mewah tersebut.

“Setelah masuk sidang akan kami tanyakan soal ini. Catatan agar lebih prudent lagi dalam penggunaan uang negara,” ujar Dede kepada awak media di Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025.

Dede menegaskan bahwa penggunaan dana publik harus sejalan dengan prinsip akuntabilitas dan tidak boleh menyimpang dari tujuan penyelenggaraan negara.

Baca Juga: Bank BJB Pertahankan Pangsa Deposito 1,7 Persen, Peringkat AA- Tak Berubah

Pemeriksaan Anggaran dan Tanggung Jawab Penggunaan Dana Publik

Pasca sanksi DKPP, DPR melalui Komisi II menyiapkan langkah pemeriksaan terhadap seluruh anggaran yang terkait dengan penyewaan jet pribadi tersebut.

Menurut Dede Yusuf, setiap penggunaan dana publik harus mampu dipertanggungjawabkan di hadapan rakyat.

“Fasilitas digunakan untuk memperlancar pekerjaan tugas negara, bukan untuk kegiatan di luar itu,” tegasnya.

Baca Juga: Tiga Korporasi Besar Kembalikan Rp13,2 Triliun ke Kejaksaan Agung dalam Kasus Ekspor CPO

Sorotan terhadap etika dan transparansi ini menjadi momentum bagi DPR untuk menegaskan kembali pentingnya tata kelola keuangan negara yang bersih dan terbuka di lembaga penyelenggara pemilu.

Halaman:

Tags

Terkini