• Sabtu, 18 April 2026

Usulan Bayar Honor RT/RW Setara UMR DKI, Berapa Dampaknya ke APBD Jakarta?

Photo Author
Budi Purnomo, 24jamnews.com
- Sabtu, 18 Oktober 2025 | 11:11 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo  (Tengah) didampingi  Asisten Sekda Bidang Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko (kanan), Senin (13/10/2025).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo (Tengah) didampingi Asisten Sekda Bidang Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko (kanan), Senin (13/10/2025).

NEWS SUMMARY:

  • Kantor Hukum Suta Widhya usulkan RT/RW DKI dapat kompensasi setara UMR.
  • Usulan mencakup evaluasi kinerja terbuka dan potensi pemecatan.
  • Tantangan utama: beban APBD dan regulasi status kepegawaian RT/RW.

24JAMNEWS.COM ,- Apakah mungkin Ketua RT dan RW kelak bakal menerima kompensasi setara UMR, menjadikan posisi mereka bukan lagi relawan sosial melainkan fungsi resmi pemerintahan?

Kantor Hukum Suta Widhya, SH & Rekan mengajukan usulan kepada Gubernur DKI Jakarta agar Ketua RT dan Ketua RW memperoleh kompensasi setara Upah Minimum Regional (UMR).

Menurut Suta Widhya, RT/RW adalah bagian dari struktur pemerintahan provinsi, sehingga upah setara UMR dianggap wajar sebagai bentuk penghargaan atas tugas pengabdian yang bersifat 24 jam menangani urusan warga

Baca Juga: BNPB Catat Terjadi 3 Bencana dalam Sehari: Gempa Papua hingga Banjir Sumut.

Alasan di Balik Usulan Kompensasi

Pihak pengusul menyebut lima dasar penting: pekerjaan mereka terus-menerus mengurus warga, agar dapat fokus bekerja tanpa masalah ekonomi.

Meeningkatkan kualitas pengabdian, melaporkan kondisi “denyut nadi” warga, dan agar anggaran Pemprov dapat dialokasikan lebih efektif untuk kesejahteraan.

Dengan kompensasi, diharapkan produktivitas RT/RW meningkat dan masalah sosial seperti buang sampah sembarangan, pembakaran sampah, maupun konflik antarwarga dapat ditekan.

Baca Juga: Menuju BBM E10: Produksi Etanol Baru Sebanyak 161 Ribu KL, Masih Jauh dari Target

Mekanisme Akuntabilitas dan Sanksi

Usulan tersebut juga menyertakan mekanisme kontrol warga. Masa jabatan RT/RW diusulkan lima tahun, namun warga dapat mengajukan mosi tidak percaya terhadap kinerja pengurus.

Jika disetujui, maka Mahkamah Kelurahan, diketuai lurah, akan menyidangkan kasus secara terbuka dan memberikan sanksi, termasuk pemecatan jika kinerja dianggap gagal.

Usulan ini menyentuhkan dua tantangan utama: kemampuan keuangan daerah dan status hukum pengurus RT/RW.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X