• Sabtu, 18 April 2026

Usulan Bayar Honor RT/RW Setara UMR DKI, Berapa Dampaknya ke APBD Jakarta?

Photo Author
Budi Purnomo, 24jamnews.com
- Sabtu, 18 Oktober 2025 | 11:11 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo  (Tengah) didampingi  Asisten Sekda Bidang Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko (kanan), Senin (13/10/2025).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo (Tengah) didampingi Asisten Sekda Bidang Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko (kanan), Senin (13/10/2025).

Baca Juga: Antara Negara Aktif dan Soal Disiplin Fiskal: Strategi Prabowo agar Ekonomi Tak Limbung

Sebab, memberi kompensasi setara UMR bagi seluruh RT/RW akan memerlukan anggaran signifikan dari APBD DKI Jakarta — mengingat jumlah RT/RW sangat besar di seluruh kota.

Selain itu, status hukum mereka saat ini bukan pegawai negeri atau tenaga kontrak, sehingga pemberian upah formal mungkin memerlukan perubahan regulasi.

Ide Progresif, Tapi Butuh Kajian Mendalam

Usulan kompensasi ini punya nilai afirmatif untuk menghargai peran “pemerintah paling dekat” dengan warga.

Baca Juga: Solar Non-Subsidi Murah untuk Korporasi Besar Rugikan Negara Sebesar Rp 285 Triliun

Namun mereka juga mengingatkan perlunya sistem evaluasi kinerja yang transparan agar dana publik tidak disalahgunakan.

Tanpa mekanisme transparan dan akuntabilitas, risiko penyalahgunaan dan konflik akan muncul.

Usulan agar RT/RW menerima bayaran setara UMR adalah gagasan yang progresif dan menyentuh akar pemerintahan rakyat.

Baca Juga: Solar Non-Subsidi Murah untuk Korporasi Besar Rugikan Negara Sebesar Rp 285 Triliun

Namun, penerapannya harus mempertimbangkan kesiapan fiskal, perubahan regulasi, dan mekanisme kontrol masyarakat yang kuat.

Jika diterapkan tanpa persiapan matang, gagasan ideal ini bisa berisiko menjadi beban anggaran atau menciptakan persoalan baru dalam pengelolaan pemerintahan lokal.****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X