• Sabtu, 18 April 2026

Mahfud MD Ungkap Proses Pemerintah untuk Tentukan 40 Calon Pahlawan Nasional

Photo Author
Budi Purnomo, 24jamnews.com
- Rabu, 29 Oktober 2025 | 09:30 WIB
Mahfud MD menilai Soeharto memenuhi syarat hukum untuk diusulkan sebagai Pahlawan Nasional Indonesia. ) (Facebook.com@Mahfud MD)
Mahfud MD menilai Soeharto memenuhi syarat hukum untuk diusulkan sebagai Pahlawan Nasional Indonesia. ) (Facebook.com@Mahfud MD)

NEWS SUMMARY:


24JAMNEWS.COM - Apakah mantan Presiden Soeharto layak dianugerahi gelar Pahlawan Nasional meski masa pemerintahannya kerap menuai kontroversi?

Pertanyaan ini kembali mencuat setelah pemerintah menerima daftar 40 tokoh calon penerima gelar tahun ini.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, secara yuridis memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai Pahlawan Nasional.

Baca Juga: 5 Alasan Mengapa 70 Persen Press Release Korporasi Gagal Tembus Media Online

“Kalau secara yuridis formal kan memenuhi syarat,” ujar Mahfud kepada wartawan di Kompleks Sasana Hinggil Dwi Abad, Alun-Alun Selatan, Kota Yogyakarta, Minggu, 26 Oktober 2025.

Mahfud menjelaskan bahwa posisi sebagai kepala negara secara hukum sudah menjadi bukti pemenuhan kriteria kepahlawanan.

Ia menilai tidak seharusnya mantan presiden melewati proses penelitian ulang untuk memperoleh gelar tersebut.

Baca Juga: 3 Fakta Baru Grup WhatsApp Nadiem Makarim yang Tidak Bahas Terkait Proyek Chromebook

Semua Mantan Presiden Dinilai Layak Jadi Pahlawan Nasional

Mahfud yang juga pakar hukum tata negara itu mengungkapkan bahwa dirinya pernah mengusulkan agar seluruh mantan presiden otomatis layak menjadi Pahlawan Nasional.

“Saya pernah usul dulu, semua mantan presiden enggak usah lagi pakai persyaratan untuk diteliti ulang dan sebagainya,” kata Mahfud.

Menurut dia, menjadi presiden sudah menunjukkan dedikasi dan pengabdian yang besar terhadap negara.

Baca Juga: Laba BTN Tumbuh Sebesar 10,57 Persen, Ekuitas Naik hingga Sentuh Rp34,68 Triliun

Namun, Mahfud menegaskan penilaian publik tetap menjadi faktor penting dalam proses penetapan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X