• Sabtu, 18 April 2026

Sri Mulyani Rancang, Purbaya Tunda: Pajak Marketplace Baru Jalan Saat Ekonomi 6 Persen

Photo Author
Budi Purnomo, 24jamnews.com
- Sabtu, 8 November 2025 | 06:40 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat mengumumkan penundaan pajak pedagang online di Jakarta. (Dok. Kemenkeu)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat mengumumkan penundaan pajak pedagang online di Jakarta. (Dok. Kemenkeu)

Langkah ini diharapkan memperkuat likuiditas dan mendorong pertumbuhan kredit bagi dunia usaha.

Kebijakan tersebut sejalan dengan upaya menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan stimulus ekonomi agar tidak menekan konsumsi masyarakat.

Reaksi Publik dan Perbedaan Pendekatan Fiskal

Penundaan pajak ini disambut positif oleh sejumlah asosiasi e-commerce yang sebelumnya menilai penerapan pajak terlalu cepat dan berpotensi menurunkan transaksi digital.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Pulihkan Rp13 Triliun Dari Kasus Korupsi CPO, Wilmar Terbanyak

Namun, di sisi lain, beberapa ekonom menilai kebijakan ini menandai adanya perbedaan pendekatan fiskal.

Antara Sri Mulyani yang cenderung disiplin terhadap target penerimaan pajak dan Purbaya yang lebih longgar untuk mendukung pertumbuhan.

Menunggu Momentum Pertumbuhan Enam Persen

Penundaan pajak ini menunjukkan kehati-hatian fiskal pemerintah dalam menjaga momentum ekonomi.

Baca Juga: Guo Jiakun: Tiongkok dan Indonesia Tetap Komit Dukung Operasional Kereta Cepat Whoosh

Langkah Menkeu Purbaya bisa dipahami, karena pertumbuhan 5 persen masih tergolong moderat dan belum menyerap tenaga kerja secara optimal.

Penerapan pajak baru sebaiknya dilakukan saat konsumsi rumah tangga dan investasi sudah menunjukkan tren kuat.

Penundaan Pajak Sebagai Sinyal Arah Baru Kebijakan Fiskal

Keputusan Purbaya menunda penerapan PPh 22 bagi pedagang online menjadi sinyal perubahan arah kebijakan fiskal menuju pendekatan yang lebih adaptif terhadap kondisi ekonomi riil.

Baca Juga: Bank BJB Catat NPL 2,6% per Juni 2025, Fitch Ratings Tetap Beri Peringkat AA- Stabil

Pemerintah menegaskan, pajak tetap akan diberlakukan di masa depan, namun waktu pelaksanaannya menunggu stabilitas ekonomi nasional.****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X