Langkah ini diharapkan memperkuat likuiditas dan mendorong pertumbuhan kredit bagi dunia usaha.
Kebijakan tersebut sejalan dengan upaya menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan stimulus ekonomi agar tidak menekan konsumsi masyarakat.
Reaksi Publik dan Perbedaan Pendekatan Fiskal
Penundaan pajak ini disambut positif oleh sejumlah asosiasi e-commerce yang sebelumnya menilai penerapan pajak terlalu cepat dan berpotensi menurunkan transaksi digital.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Pulihkan Rp13 Triliun Dari Kasus Korupsi CPO, Wilmar Terbanyak
Namun, di sisi lain, beberapa ekonom menilai kebijakan ini menandai adanya perbedaan pendekatan fiskal.
Antara Sri Mulyani yang cenderung disiplin terhadap target penerimaan pajak dan Purbaya yang lebih longgar untuk mendukung pertumbuhan.
Menunggu Momentum Pertumbuhan Enam Persen
Penundaan pajak ini menunjukkan kehati-hatian fiskal pemerintah dalam menjaga momentum ekonomi.
Baca Juga: Guo Jiakun: Tiongkok dan Indonesia Tetap Komit Dukung Operasional Kereta Cepat Whoosh
Langkah Menkeu Purbaya bisa dipahami, karena pertumbuhan 5 persen masih tergolong moderat dan belum menyerap tenaga kerja secara optimal.
Penerapan pajak baru sebaiknya dilakukan saat konsumsi rumah tangga dan investasi sudah menunjukkan tren kuat.
Penundaan Pajak Sebagai Sinyal Arah Baru Kebijakan Fiskal
Keputusan Purbaya menunda penerapan PPh 22 bagi pedagang online menjadi sinyal perubahan arah kebijakan fiskal menuju pendekatan yang lebih adaptif terhadap kondisi ekonomi riil.
Baca Juga: Bank BJB Catat NPL 2,6% per Juni 2025, Fitch Ratings Tetap Beri Peringkat AA- Stabil
Pemerintah menegaskan, pajak tetap akan diberlakukan di masa depan, namun waktu pelaksanaannya menunggu stabilitas ekonomi nasional.****
Artikel Terkait
Guo Jiakun: Tiongkok dan Indonesia Tetap Komit Dukung Operasional Kereta Cepat Whoosh
Pertumbuhan Ekonomi dan Tantangan Robotik: Fokus Baru Kabinet Presiden Prabowo
Laba ISEA Melejit 113 Persen, Aset Naik Jadi Rp441,76 Miliar per September 2025
Pemerintah Suntik Rp200 Triliun, Konsumsi Rumah Tangga Diproyeksi Naik 5,5 Persen
Badan Pangan Nasional dan Polri Awasi Sebanyak 59 Daerah, Harga Beras Masih Belum Stabil
Tiga Korporasi Besar Kembalikan Rp13,2 Triliun ke Kejaksaan Agung dalam Kasus Ekspor CPO
Kejaksaan Agung Pulihkan Rp13 Triliun Dari Kasus Korupsi CPO, Wilmar Terbanyak
Miliaran Rupiah Nilai Kolaborasi dari 28 BUMN yang Dukung Ekonomi Sirkular di Likupang
Bank BJB Pertahankan Pangsa Deposito 1,7 Persen, Peringkat AA- Tak Berubah
Menkeu Purbaya Tunda Pajak 0,5 Persen Pedagang Online Hingga Ekonomi Tumbuh 6 Persen