• Sabtu, 18 April 2026

Geger Penembakan Pengacara WA di Tanah Abang, Polisi Periksa Sebanyak 40 Orang Saksi

Photo Author
Budi Purnomo, 24jamnews.com
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 08:14 WIB
Polisi mengamankan lokasi sengketa lahan di Tanah Abang tempat pengacara WA ditembak. (Dok. Kreasi Cici AI)
Polisi mengamankan lokasi sengketa lahan di Tanah Abang tempat pengacara WA ditembak. (Dok. Kreasi Cici AI)

Polisi juga tengah menelusuri asal senjata yang digunakan pelaku untuk memastikan tidak ada unsur kepemilikan ilegal.

Akar Masalah: Konflik Panjang Soal Kepemilikan Tanah

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, bentrokan dipicu oleh sengketa kepemilikan lahan kosong di kawasan Karet Tengsin, Tanah Abang, yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Baca Juga: Riset Global Berhasil Ungkap: Kebahagiaan Dorong Kinerja dan Inovasi dalam Korporasi

WA datang ke lokasi dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum salah satu pihak, namun suasana memanas dan berujung pada aksi kekerasan.

Video amatir warga memperlihatkan kericuhan yang membuat masyarakat sekitar panik.

Petugas langsung diterjunkan untuk mengamankan situasi dan mengevakuasi korban.

Polisi Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi Kekerasan Sengketa

Kepolisian menegaskan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat.

“Kami minta masyarakat tidak terprovokasi dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat,” ujar Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Ia menambahkan, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Jakarta Pusat.

Untuk menertibkan lahan-lahan sengketa guna mencegah konflik serupa di kemudian hari.

Konflik Agraria Perlu Mediasi Pemerintah

Kasus ini mencerminkan lemahnya sistem penyelesaian sengketa tanah di perkotaan.

Negara harus hadir melalui mediasi hukum dan data pertanahan yang valid agar tidak terjadi kekerasan di lapangan

Transparansi sertifikasi tanah dan peran aktif Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sangat penting untuk mencegah tumpang tindih kepemilikan.****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X